Paradoks hukum agama

Kajian Ushul fiqh itu ada dua metode: mutakallim, pembahasannya adalah menguji teori2 Ushul sehingga ia sesuai dengan logika dan teks-teks agama meski dalam penerapannya tidak sesuai dengan praktek yang dikemukakan perintis Mazhab. Kemudian ada metode fuqoha, yang mencoba menyaring pembahasan-pembahasan praksis yang ditinggalkan perintis Mazhab guna menemukan kaedah dari proses tersebut, sebab itu kaedah yang mereka temukan harus sesuai dengan praksisnya. Ada juga metode ketiga, yang berupaya melakukan sintetis atas kedua metode tersebut. Bahkan ada metode keempat yang membahas kajian baru yaitu kajian maslahah.

Para ulama yang menggunakan metode mutakallim ini kebanyakan aktivitas mereka adalah berdebat. Jika tidak ada lawan debat, maka mereka mencoba memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang dapat berlawanan dengan klaim mereka. Hal ini untuk mewujudkan tujuan sebelumnya, yaitu memantapkan kaedah dan teori yang mereka usung.
Oleh karena itu, untuk melancarkan misi tersebut, sebelum mereka masuk ke pembahasan lebih lanjut, terlebih dahulu ditetapkan prinsip-prinsip logis, teologis, bahkan filosofis, yang terasa jauh dari kajian fiqh.
Dalam proses memantapkan kaidah, seringkali kita melihat sesuatu yang nampak sebagai paradoks. Paradoks maksudnya, bertemunya dua hal kontradiksi dalam suatu hal. Padahal salah satu dari asas logika itu adalah kontradiksi tak dapat bertemu atau terangkat bersama. Meskipun kemudian paradoks ini sebagiannya hanya perbedaan perspektif.
Hukum wajib, atau lebih tepatnya wujub, itu juga haram. Hal itu karena kewajiban mengandung makna-makna diantaranya: keharusan melakukan sesuatu, dan larangan untuk mewujudkan kontradiksi dari sesuatu itu. Contohnya, ketika anda diperintahkan untuk berdiri, maka itu sebenarnya juga mengandung larangan untuk tidak berdiri. Larangan ini yang merupakan kontradiksi dari perbuatan yang diperintahkan adalah bagian dari substansi perintah itu. lalu bagaimana dengan lawannya, maksud saya lawan yang bukan kontradiksi, dalam bahasa Arab, ini disebut dengan diddhun. Perintah tersebut juga menunjukkannya, ia menunjukkan bahwa lawannya itu tidak boleh dilakukan, dan ia menunjukkannya tidak sama seperti ketika ia menunjukkan kontradiksinya tadi. Karena kontradiksinya adalah bagian dari dirinya, sedangkan lawannya adalah bukan dirinya tetapi mesti ada padanya. Dalam kasus perintah berdiri tadi, ia juga menunjukkan larangan untuk melakukan lawanannya yaitu larangan untu melakukan duduk misalnya. Jadi perintah itu adalah larangan.
Begitupun sebaliknya, larangan itu adalah perintah atau yang haram itu wajib. Cara memahaminya adalah sama dengan metode sebelumnya.
Selain itu, kewajiban itu boleh. Padahal yang kita tahu yang dinamakan kewajiban itu adalah harus.
Hal ini dapat kita pahami dengan mengetahui unsur-unsur dari kewajiban itu sendiri. Sama seperti sebelumnya. Kewajiban terbentuk dari kebolehan melakukan sesuatu, dan larangan meninggalkannya. Kebolehan itu adalah jenisnya, dan larangan adalah fashlnya, yang membedakannya dari nau'-nau' yang lain. Karena yang boleh dilakukan bukan hanya kewajiban, tetapi juga. Mandub, mubah, dan makruh.
Yang terakhir ini adalah yang paling paradoks. Mubah itu wajib. Karena dengan mengerjakan mubah itu artinya anda telah meninggalkan yang haram, sedangkan meninggalkan yang haram itu wajib, berarti mubah itu wajib. Tapi wajib itu tidak boleh ditinggalkan, sedangkan mubah itu boleh.
Sebagian ulama berusaha menjawab paradoks ini dengan menggunakan prinsip relasi. Yaitu: mubah itu tidak sama dengan meninggalkan haram, tapi ia merupakan salah satu wasilah untuk mencapainya. Karena meninggalkan haram bisa tercapai tidak hanya dengan melakukan mubah, tapi bisa juga dengan melakukan Sunnah, wajib, atau makruh. Artinya, mubah itu lebih khusus dari meninggalkan haram.
Tetapi jawaban ini dibantah karena ia telah menjadikan mubah sebagai salah satu pilihan untuk mewujudkan yang wajib. Jika begitu, mubah tetap bisa dikatakan wajib secara umum.

Comments

Popular posts from this blog

Filosofi Battousai

review film da vinci demons

Politik Kyai dalam Kaca-mata Tuan Guru Munajib Khalid