النائب عن الفاعل
ينوب مفعول به عن فاعل
# فيما له كنيل خير نائل
Ketika maf'ul mengganti posisi fa'il, ia juga mendapatkan hak-hak
fai'l (yaitu diberi harkat marfu', harus disebut setelah amilnya, dan tidak
boleh dibuang) seperti pada contoh: نيل خير نائل.
فأول الفعل اضممن والمتصل # بالآخر اكسر في مضي كوصل
maka huruf pertama fi'il harus diberikan harakat dhammah,
dan apabila ia fi'il madhi maka huruf yang berada sebelum huruf terakhir diberi
harakat kasrah seperti pada fiil: وُصِل.
واجعله من مضارع منفتحا # كينتحى من المقول ينتحى
Adapun pada fi'il mudhari', maka huruf sebelum akhir itu harus
diberi harakat fathah, seperti pada contoh: ينتحى.
والثاني التالي تا المطاوعة # كالأول اجعله بلا منازعة
Jika fi'il mabni li'l mafu'l itu diawali oleh huruf ta' muthawa'ah
maka huruf pertama dan keduanya diberi harakat dhammah, seperti pada
contoh: تُدُحرِج.
وثالث
الذي بهمذ الوصل # كالأول اجعلنه كاستحلي
Huruf ketiga yang diawali dengan hamzah washal memiliki kondisi yang
sama dengan huruf pertama, yaitu diberi harakat dhammah seperti pada contoh: استحلي.
واكسر أو اشمم فاثلاثي أعل # عينا وضم جا كبوع فاحتمل
Berikanlah harkat kasrah, isymam, atau dhammah pada fa' fi'il yang
'ain fi'il nya mu'tal (بوع، بيع)
وإن بشكل خيف لبس يجنتب # وما لباع قد يرى لنحو حب
Adapun pada kasus dimana dikhawatirkan tejadi kesamaran, maka hal sebelumnya (kebolehan untuk memberi tiga bentuk pada fi'il yang 'ainnya mu'tal pada bait
sebelumnya) harus dihindari (yaitu ketika fi'il-fi'il ini bertemu dengan dhamir
mutakallim, mukhatab, dan ghaib. Maka disini fi'il yang ai'nnya mu'tal wawu,
fa'nya harus diberi harkat kasrah seperti سِمتُ, dan yang a'innya mu'tal ya', fa'nya
diberi harkat dhammah: بِعتُ.)
Kondisi dimana fi'il yang ainnya mu'tal (yaitu bisa diberi tiga
bentuk harkat) berlaku juga pada fa' fi'il mudha'af seperti: حَبّ، حُبّ،
حٍب.
وقابل من ظرف أو من مصدر # أو حرف جر بنيابة حري
(na'ibul fa'il) juga bisa berbentuk dzaraf, masdar, dan huruf
jar, yang layak menjadi mengganti (fa'il. Dan memiliki fai'dah. Pada dzaraf
sendiri, dibutuhkan zharaf yang mutasarrif, yaitu zharaf yang dapat terpengaruh
oleh awamil seperti يوم dan زمن.)
ولا ينوب بعض هذي إن وجد # في اللفظ مفعول به وقد يرد
(ketiga hal yang disebutkan tadi) tidak dapat menggantikan
(fa'il) ketika maf'ul disebutkan (dalam
kalimat seperti : ضُرِب زيدٌ ضربا شديدا يوم الجمعة أمامَ ألأمير في داره), meskipun terkadang (baca:
jarang) ada kalimat yang seperti itu (menyalahi kebiasaan ini).
وباتفاق قد ينوب الثاني من # باب كسا فيما التباسه أمن
Disepakati bahwa maf'ul kedua dapat menjadi na'ibul fa'il pada bab كسا (fi'il-yang mutaaddi kepada dua maf'ul, dan
bukan merupakan nawasikh, maka salah satu mafu'lnya bisa menjadi nai'bul fa'il
baik yang pertama atau kedua selama) tidak terdapat kesamaran (seperti pada
contoh: أُعطِي زيد عمرا. Maka disini hanya maf'ul pertama yang layak menjadi na'ibul
fa'il karena dikhawatirkan terjadi kesamaran karna kedua mafu'l tersebut bisa menjadi pelaku).
في باب ظن وأرى المنع اشتهر # ولا أرى منعا إذ القصد ظهر
Sedangkan pada bab zhanna (fi'il nawasikh yang maf'ul keduanya
sebelumnya merupakan khabar) dan bab ara (fi'il-fi'il yang mutaaddi
kepada tiga maf'ul) hal itu tidak
diperbolehkan (menjadikan mafu'l kedua atau ketiga sebagai naibul fa'il). Tapi jika
tujuannya bisa dimengerti (tidak dikhawatirkan terjadinya kesamaran) maka itu
boleh-boleh saja (seperti: ظن زيدا قائم ، وأعلِم زيدا فرسُك مسرجا).
وما سوى النائب مما علقا # بالرافع النصب له محققا
Apapun yang selain naibul fai'l yang disematkan kepada amil rafa' (fi'il) harus
dinashabkan. (imam ibn aqil berkata: hukum yang berlaku pada fi'il ketika
disematkan kepada fi'il, yaitu suatu fi'il hanya merafa'kan satu fa'il, juga
berlaku pada na'ibul fa'il, yaitu fi'il hanya merafa'kan satu na'ibul fa'il,
meskipun fi'ilnya mutaaddi kepada dua atau tiga maf'ul, na'ibul fa'ilnya hanya
salah satu dari maf'ul-maf'ul itu.).
Comments
Post a Comment