Penafsiran Mu’tazilah dan Paradigma Keadilan Tuhan


1.       Selayang pandang dan lima dogma

Mu’tazilah merupakan salah satu sekte Islam yang terlahir dari perdebatan religius di antara beberapa pemukanya, perdebatan mengenai ganjaran yang pantas didapat seorang muslim yang berdosa besar konon merupakan bibit terbentuknya sekte ini, diskusi antara Hasan Bashri bersama muridnya Wasil bin Atha’ dan ‘Amru bin Ubaid adalah sejarah yang mengusung prinsip sektariannya.

Sejarah mencatat bahwa Washil dan Amru merupakan pelopor berdirinya Mu’tazilah, akan tetapi, walaupun keduanya memiliki paradigma yang sama, mereka memiliki pendapat masing-masing dalam berbagai hal politis dan religius. Dalam memihak pemimpin misalnya, Amru cenderung memihak Abu Bakar dan Utsman yang kemudian menarik banyak simipatisan dari penduduk Bashrah, sementara Washil lebih condong ke pihak Ali bin Abi Thalib.



Era keemaasan Mu’tazilah tidak berlangsung lama, ia hanya mampu melewati tiga periode dinasti Abbasiah, lalu kemudian setelah khalifah al Mutawakkil memegang taampuk kekuasaan, sekte ini diusir dan dicap kafir. Mutazilah setelah itu pergi mengasingkan diri atau menghablur dengan Syiah dan membuat perkawinan sectarian. Setelah abad keenam Hijriyah, keberadaan anggota Mu’tazilah sudah tidak terdengar lagi. Tetapi dalam masa yang relative singkat ini, Mu’tazilah mampu membuat semacam paradigma dengan khazanah keilmuan Islam yang begitu luas dan tak dapat diremehkan. Sebagian kalangan menudingnya sebagai rasionalis yang mendahulukan akal ketimbang teks sakral, tentunya ini beranjak dari maraknya penafsiran Mu’tazilah yang ekslusif dengan madrasah pemikiran lainnya, dalam budaya pendidikan Sunni dikenal bahwa Mu’tazilah dalam membaca teks-teks sakral menyelaraskannya dengan dogma sectarian.

Mu’tazilah mengusung lima dogma yang diklaim sebagai pengejawantahan prinsip-prinsip yang termuat dalam al Qur’an; Tauhid, Keadilan Tuhan, al wa’d wa al wa’id (ancaman dan janji baik), al manzilah baina al manzilatain, al amru bi’l ma’ruf wa al nahyu ani’l munkar.

Penomor satuan Tauhid atau Keesaan Tuhan disebabkan pengetahuan tentangnya merupakan hal pertama yang wajib diketahui oleh seorang muslim. Hal-hal yang wajib dipelajari pula terkait prinsip ini mencakup sifat-sifat yang patut dimiliki Tuhan, bagaimana sifat-sifat tersebut pantas dalam Zat-Nya, hal-hal yang harus dimiliki sifat-sifat tersebut, sampai pada titik pengetahuan bahwasanya Ia yang memiliki sifat-sifat ini tidak boleh lebih dari satu atau memiliki sekutu dalam kepantasannya memiliki sifat-sifat tersebut.

Keadilan Tuhan merupakan pembahasan mengenai perbuatan-perbuatan Tuhan yang dinilai oleh Mu’tazilah bersih dari segala kezaliman dan penyalah gunaan. Melalui prinsip ini pula Mutazilah mengusung paham kebebasan manusia dalam berbuat dan berkehendak yang memberikannya keberhakan untuk mendapatkan ganjarannya. Dalam prinsip ini seorang muslim harus mengetahui bahwa semua perbuatan Tuhan merupakan hal baik, ia tidak berbuat kerusakan, tidak meninggalkan kewajibanNya, dan tidak mengkhianati ucapanNya, dst.

Prinsip ketiga yaitu ‘janji baik dan buruk’ sejatinya terlahir dari kajian tentang ‘keadilan Tuhan’ dan merupakan pengejawantahan atas pinsip tersebut ditinjau dari teks-teks yang membahas tentang ‘al wa’du wa al wa’id’. Oleh Karen itu prinsip ketiga ini membahas tentang pengetahuan bahwa Tuhan menjanjikan pahala untuk orang-orang baik, mengancam para pendosa dengan siksa, dan ketidak mungkinan Tuhan melanggar janji tersebut.

Adapun ‘al manzilah baina al manzilatain’ atau suatu tempat di antara dua tempat merupakan gagasan tentang status yang dimiliki seorang muslim yang telah berbuat dosa besar. Ketika Khawarij mengkafirkannya, sementara Murjiah menganggap bukan apa-apa atau pelakunya masih berstatus muslim, Mu’tazilah mengambil jalan lain dengan menganggap bahwa pelaku dosa itu bukan muslim tetapi tidak kafir tetapi ia cuma fasik, dan perlakuan atasnya pun tidak sama dengan memperlakukan keduanya.

Prinsip kelima yaitu ‘al amru bi’l ma’ruf wa alnahyu anil munkar’ merupakan hal yang disepakati oleh semua madrasah pemikiran Isslam sebagai ajaran yang diharuskan pengejawantahannya dalam syariah oleh sebagian kalangan saja., letak perbedaan hanyalah jika Mutazilah menganggapnya hal prinsipil, Sunni justru menganggapnya parsial agama.

2.       Metode penafsiran Mu’tazilah
Argumentasi tentang keesaan dengan meminjam ayat-ayat al Qur’an dalam perspektif Mutazila tidak akan terwujud tanpa adanya pengeahuan tentang Tuhan melalui penalaran akal, dan mengetahui bahwa Tuhan Maha Bijak, tidak akan berlaku jahat. Karena kebenaran sebuah informasi tidak dapat diketahui jika penyiar beritanya tidak dikenal, maka ketika ada suatu pengakuan tentang ke-Maha Bijak-an Tuhan maka kebenaran tentang informasi yang disiarkannya dapat dipastikan.[2]

Mutazilah dalam upaya penyelarasan al Qur’an dan nalar berusaha menegaskan ke-Esaan Tuhan dengan menjelaskan cara mengenali-Nya, bahwa Ia tidak mempunyai sekutu dan serupa, tidak berbuat jahat dan tidak mempunyai kekurangan. Oleh karena itu, menurut Mutazilah, ayat-ayat yang sejalan dengan lima prinsip mereka merupakan ayat yang jelas (muhkam), dan sebaliknya ayat-ayat yang berseberangan diklaim sebagai perwujudan ayat yang masih samar (Mutasyabih).[3]

Keberadaan ayat-ayat mutasyabih tidak mengancam paham-paham Mutazilah yang telah diperkuat oleh ayat-ayat muhkam, sebaliknya menurut mereka ayat-ayat semacam inilah yang memberikan lebih banyak manfaat dalam menggerakkan kekuatan pikiran untuk menemukan kejelasan dibalik ayat-ayat yang masih diklaim samar. Al Zamakhsyari mengatakan: “jika semua ayat al Qur’an merupakan ayat-ayat muhkam, niscaya semua orang akan bergantung padanya lantaran mudahnya penjelasan yang ia tawarkan, lalu kemudian mereka semua akan barpaling dari apa yang semestinya dielaborasi dalam memahaminya. Ketika ini terjadi, jalan yang dapat mmenghantarkan kepada ilmu ketuhanan akan tertutup dengan sendirinya, karena di dalam ayat-ayat mutasyâbih  Tuhan menanamkan semacam ujian yang mampu membedakan mereka yang kokoh imannya dan mereka yang goyah.[4]

Dalam membaca ayat-ayat mutasyâbih Mutazilah meminjam ayat-ayat muhkam sebagai acuan dalam menimbang maksud yang ingin dijelaskan mutasyâbih. Hal ini sangat mirip dengan apa yang diajarakan dalam logika dasar bahwa “apabila semua pengetahuan bersifat niscaya (dharuri), lalu mengapa ada beberapa hal yang tidak diketahui manusia? hal ini karena sejatinya pegetahuan yang bersifat niscaya telah ada dalam diri manusia, dan dianugerahkan dengan merata. Begitupula ketika semua pengetahuan bersifat teoritis (nadzari), maka manusia akan kehilangan kemampuan untuk mendapatkan pengetahuan, karena perkara-perkara teoritis dapat diketahui hanya dengan mengandalkan pengetahuan niscaya yang telah ada. Jika semua pengetahuan harus didapatkan dengan usaha maka setiap pengetahuan itu akan bergantung satu dengan lainnya, hal ini dapat mengakibatkan terwujudnya perputaran (daûr) dan samsara (tasalsul), padahal kedua hal terebut mustahil terjadi.[5]

Terdapat tiga tujuan mengapa al Qur’an memuat ayat muhkam dan mutasyâbih sekaligusQadhi Abdul Jabbar, salah satu pemangku Mutazilah ternama mengatakan bahwa ketiga tujuan tersebut adalah: pertama; dialektika yang nampak pada kedua jenis ayat tersebut telah memaksa pembacanya untuk mengandalkan bukti-bukti rasional yang mampu mengidentifikasi kebenaran, ketika itu dapat diketahui pula bahwa makna yang benar termuat dalam ayat –ayat muhkam, dan kebenaran makna ayat-ayat mutasyâbih harus ditinjau melalui ayat-ayat muhkam. Kedua; kondisi ini mengharuskan adanya interaksi dengan para cendikia dalam diskusi dan meminta kejelasan tentang perkara-perkara agama. ketiga; menjauhkan seseorang dari taqlid (mengekor), karena ketika itu ia akan mengetahui bahwa bertaklid pada ayat purifikasi (tanzîh) tidak jauh lebih baik dari bertaklid pada aya personifikasi (tasybih).[6]

Jika ditinjau lebih dalam, asal-muasal Mu’tazilah dalam menggalakkan kajian ayat-ayat mutasyabih dalam al Qur’an adalah maraknya penistaan agama yang dilancarkan musuh-musuh Islam menggunakan pemahaman yang dangkal atas ayat-ayat itu. Mutazilah kemudian mengusung semacam penafsiran baru yang diharapkan mampu menjelaskan kesamaran dalam sebagian ayat al Qur’an yang hendak diselewengkan oleh musuh-musuh Islam, penafsiran itu bernama “ma’ani al Qur’an”. Jadi, semenjak awal penafsiran ayat-ayat mutasyabih yang dicanangkan oleh Mutazilah ini sejatinya merupakan sebuah apologia yang bertujuan menjelaskan kebijakan dan perbuatan baik Tuhan.[7]

Semenjak era Khalifah Umar, pemikir-pemikir Yahudi melancarkan serangan ideologi atas sikap sebagian besar sahabat yang enggan menafsiri (baca: menakwil) ayat-ayat al Qur’an yang masih dipandang samar, dan pada pemerintahan Imam Ali kajian terkait ayat sejenis menyebar luas. Sebagaimana yang dituturkan al Jahidz, bahwa sebagian Yahudi dalam memaknai ayat “wa man yuqridhu allâha qardhan hasana fa yudhâ’afahu lahu” mengira bahwa Tuhan saking miskin-Nya menghutangi manusia yang kaya.[8]

Untuk menangkal berbagai pemahaman sesat atas ayat-ayat mutasyabih, Mutazilah menawarkan sebuah metode pembacaan bernama ‘takwil’, dengan mengandalkan kekuatan pikiran, meminjam keluasan ilmu Bahasa, dan menjaga konteks ke-Qur’anan. Takwil sendiri berarti upaya menjelaskan muatan ayat-ayat berupa prinip-prinsip agama dengan menjelaskan makna ayat-ayat mutasyabih sebagai penegasan atas kejelasan ayat-ayat itu, dan keserupaannya dalam susunan dan sastranya.[9]

Al jahidz berkata: “misi seorang penafsir adalah menghayati ayat supaya ia mampu menjelaskan kegamblangan mutasyabih, dan membacanya dengan makna yang sesuai dengan ayat muhkam.[10]

a.       Manifestasi rasio dalam penafsiran
Khawarij merupakan sekte pertama yang mengejawantahkan bukti rasional dalam membaca sebagian ayat yang mereka tafsiri, akal yang telah ditahbiskan syariat sebagai penunjang terwujudnya pembebanan (taklif) dimanifestasikan oleh khawarij dalam memahami ayat-ayat al Qur’an, seperti penafsiran yang mereka lakukan dalam mengambil sikap atas peristiwa perang sipil yang terjadi antar Imam Ali dan Muawiyah.

Mutazilah menemukan dalam penafsiran tersebut sebuah metode yang menjadikan akal sebagai tumpuan validitas dalam membaca al Qur’an, Wasil serta pengikutnya berkeyakinan bahwa akal merupakan standar yang telah ditetapkan Tuhan dalam mencari kebenaran, ia merupakan manifestasi ke-Maha Adil-an dan ke-Maha Bijak-an-Nya. Sebab itulah menurut Mutazilah, akal merupakan unsur yang sakral, yang telah dianugerahkan kemampuan dalam membedakan baik dan buruk, yang dapat membantu manusia mengenali ayat-ayat ke-Esaan, mengenali hal abstrak melalui hal-hal konkret, dan penjelasan yang ditunjukkan al Qur’an tentang keduanya.[11]

Hal di atas selain menunjukkan andil akal dalam perpektif Mutazilah, juga menjelaskan bahwa mereka tidak meninggalkan bukti teksual dalam argumentasi, walaupun terlihat mendahulukan akal dalam implementasinya.

Mutazilah memberikan semacam distingsi antara bukti rasional dan bukti tekstual, tetapi keduanya merupakan pondasi metodis dalam membaca ayat-ayat al Qur’an. Wasil menggagas sebuah teori tentang bukti (nadzriyyatu al dalil) yang terkenal di kalangan Mutazilah, teori ini semakin berkembang sampai masa Abu Bakar al Asham.  Dalam menafsirkan ayat “Rabbi arinî andzur ilaîka” misalnyaal Asham mengejawantahkan ‘teori bukti’ melalui pandangan bahwa permintaan Musa ini ingin menjelaskan melalui bukti tekstual tentang ketidak mungkinan melihat Tuhan, sehingga bukti tersebut dapat memperkuat apa yang telah ditentukan melalui bukti rasional, konsolidasi argumentatif ini sangat dibutuhkan para pemikir.[12]

Melalui terori tersebut, Abu Huzail al Allaf membentuk sebuah kaidah tentang ‘pemikiran Islami’, bahwa ia merupakan kontemplasi yang memuat  berbagai pengetahuan yang bersumber dari al Qur’an dan dari alam semesta, yang dapat menghantarkan pelakunya kepada sebuah konklusi yang pasti atau memiliki kekuatan.[13]

Menurut al Jahidz, bukti terbentuk dari tiga unsur; akal, alam semesta yang al Qur’an anjurkan untuk diteliti, dan informasi yang bersumber dari al Qur’an dan al hadits. argumentasi semacam ini menurutnya bertujuan menjaga penafsir dari kesalahan dalam membaca ayat yang galibnya disebabkan adanya terma-terma bersifat mutawâthiah dalam ayat mutasyabih.[14]

Beranjak dari teori bukti, para penafsir Mutazilah semenjak abad keempat Hijriyah fokus dalam menafsirkan ayat-ayat dengan makna yang sesuai dengan bukti rasional, yang menampikan ke-Maha Bijak-an Tuhan dan Ke-Esa-an dan ke-Maha Adil-Nya. . . melalui berbagai penafsiran tersebut mereka membuaat konklusi bahwa pemikiran yang benar adalah yang bersandar pada bukti, sesuai dengan bukti, dan bukti tersebut harus valid.[15]

b.      Corak teologis dalam penafsiran
Kajian teologi yang dilakukan oleh pemikir-pemikir Ahli Kitab dan para pilsuf kuno merupakan faktor penting yang mendorong Mutazilah dalam mempelajari materi-materi teologis yang termuat dalam al Qur’an sebagai apologi atasnya dan keyakinan Islam. Mutazilah kemudian mengeksplorasi al Qur’an demi menemukan bukti-bukti yang berkenaan dengan penegasan eksistensi Tuhan, sifat-sifat-Nya, kenabian, hari penghakiman, dan janji baik dan buruk.[16]

Misi seorang teolog dalam menafsirkan al Qur’an adalah menjelaskan hal-hal yang diciptakan Tuhan untuk menunjukkan eksistensi-nya, baik melalui al Qur’an atau alam semesta. Maka semenjak abad ketiga, metode teologis lebih konsen terhadap harmonisasi antara Bahasa dan rasio dalam menafsirkan al Qur’an. 

Pentingnya pengetahuan tentang teologi dalam perspektif Mutazilah dapat dibayangkan melalui ungkapan mereka bahwa “sekalipun seorang yang paling pintar dalam hal bahasa, tidak akan memberimu manfaat terkait agama sehingga ia menjadi seorang pakar teologi”. Al Nadzzam bahkan menggunakan corak teoligi tidak hanya dalam menafsirkan ayat-ayat metafisis, ia mengejawantahkannya (pula) dalam ayat praktis, ayat “al zâniatu wa al zâni fajlidû” misalnya, dalam menafsirkan ayat ini al Nadzam justru konsen terhadap penafsiran kata cambukan (al jald) dengan menggunakan kaedah-kaedah teologis tentang ‘gerak dan diam’, ia berkata: cambukan adalah hasil gerakan tangan algojo dengan cambuknya, hal ini karena cambukan bukanlan tangan algojo dan bukan tubuh terdakwa, bukan pula spasi yang terjadi antara cambuk dan tubuhnya.[17]

Al jahidz menuturkan perdebatan yang terjadi di antara Ma’bad al Juhani dan al Nadzzam tentang kemuliaan anjing, al Jahidz memulai penuturan tersebut dengan kesimpulan bahwa Mutazilah lebih mengutamakan anjing daripada binatang lainnya. Ia berkata: semua pujian yang diberikan kepada singa dan sejenisnya tidak sebanding dengan kemuliaan yang dimiliki anjing. Ma’bad yang berpendapat menganjurkan untuk membunuh anjing berdalih dengan ayat “ka matasali’l kalbi in tahmil ‘alaihi yalhats aw tatrukhu dzalika matsalu’l qaumi al ladzîna kazzabû bi âyâtina”. Al Nadzzam menyangkalnya: jika kamu berpendapat bahwa anjing adalah binatang tercela berdalih dengan ayat ini, maka Tuhan juga mengumpamakan penghuni neraka dengan binatang ternak dalam ayat “ulâika ka’l an’âm bal hum adhall”.[18]

c.       Orientasi semantic dan elokuensi ayat
Hal yang membantu Mutazilah dalam upaya penyelarasan bukti rasional dan tekstual adalah kekayaan intelektual dan kedalaman rasa (dauq) yang mereka miliki. Para pemuka Mutazilah seperti Wasil, Amru, Ghailan, dll. Yang berani maju membela islam dari serbuan ideologi pemikir-pemikir luar berusaha menggabungkan budaya keilmuan asli Arab dengan budaya-budaya asing dalam hal filsafat dan sastra. Hal ini tercermin dalam setiap produksi intelektual mereka terutama dalam bidang tafsir, logika yang dalam memungkinkan mereka untuk memproduksi bukti dan memperkaya arti. Mutazilah mempelajari sastra asing bertujuan untuk membentuk sebuah ilmu yang mempelajari satra Arab (balaghah) serta kaedah-kaedah dan peraturannya sendiri, yang mampu menjelaskan segi kemukjizatan al Qur’an, dan menyangkal setiap kritikan musuh Islam atas kemukjizatan tersebut. Oleh karena itu Mutazilah tidak menukil sedikitpun dari sastra asing itu, tidak sebelum mereka mempelajari dan mendalaminya, dan memperjelas kesesuaiannya dengan sastra Arab dan al Qur’an.[19]

Wasil dan Amru membentuk kaedah yang dapat dipakai dalam harmonisasi bukti rasional dan Bahasa; pertama; menafsirkan ayat secara gramatis (nahwiy) dan terminologis (lughawiy) sehingga dapat menyingkap semua makna-makna yang ia tuju. Kedua; memilih makna terkuat dari setiap makna tersebut dengan menggunakan konteks yang logis.[20]

Metode ini kemudian berkembang seiring digalakannya konsentrasi terhadap syair-syair kuno dan variasi bacaan al Qur’an dalam segi gramatisnya.

Al Nadzam dalam hal ini juga membuat kaedah yang memajukan budaya penafsiran Mutazilah; pertama; tidak berlebihan dalam mengambil takwil-takwil yang aneh, dan berpegang pada adat bahasa Arab dalam memproduksi arti. Kedua; memikirkan susunan arti dalam ayat supaya memperjelas makna universal dalam setiap kata. Karena sebuah kata memiliki makna literal dan makna alegori, inilah yang harus dijelaskan oleh seorang penafsir.[21]

d.      Al akhdzu bi umûmi al lafdzi wa khushûshi al sabab
Al nadzzam berkata: dalam khabar yang dzahirnya untuk umum dan akal tidak menemukan satupun hal yang membuatnya diistimewakan untuk orang tertentu, seorang mufassir harus berpegang dalam keumuman tersebut hingga pada titik diimana ia tidak menemukan kekhususan itu baik dalam al quran, hadits dan ijmak. Ketika ia tidak menemukannya maka ia harus tetap mengamini keumuman itu. Jadi, dalam membaca al Qur’an, seorang penafsir harus melihat setiap makna yang dimuat kata tanpa terikat oleh sebab yang menimbulkannya.[22]

e.       Radd al âyi al mutasyâbihât ila al muhkamât
Al Ashamm mengatakan bahwa ayaat-ayat muhkamat adalah yang memuat bukti-bukti yang jelas yang diakui keberadaannya oleh setiap muslim, hal ini seperti pembuktian al Qur’an atas muatan kitab suci terdahulu., pembuktian atas terciptanya manusia dari cairan, dan semua hal yang telah konkret. Allah Swt. berfirman:
آيات محكمات هن أم الكتاب

Ayat ini adalah bukti yang jika direnungkan maka akan diketahui bahwa semua yang dibawa oleh nabi Muhammad Saw. merupakan kebenaran yang datang dari Allah Swt.

Adapun mutasyabih adalah apa yang tidak diketahui, tidak sebelum memikirkan dan mendalaminya, seperti yang Allah Swt. firmankan bahwa Ia akan membangkitkan orang-orang mati, dan kemudian memberi mereka ganjaran atas perilaku mereka. Akan tetapi Mutazilah tidak mendaku bahwa mereka mengetahui arti keseluruhan daripada ayat-ayat mutasyaabih tersebut, mereka mengatakan bahwa ayat semacam ini tidak diketahui oleh penafsir kecuali pada arti terrminologinya saja dan hukum yang ia tunjukkan. Adapun mengetahui maknanya secara mutlak, sesungguhnya merupakan kepemilikan Allah saja.

3.       Keadilan Tuhan dalam Perspektif Mutazilah
Dalam perspektif Mutazilah, prinsip keadilan Tuhan merupakan cabang dari prinsip tauhid dan bertempat setelahnya, hal ini karena pengetahuan tentang ke Maha Adilan-Nya merupakan ilmu tentang perbuatan-perbuatan Tuhan., karena ini merupakan kajian tentang PerbuatanNya, maka kajian tentang zat-nya harus didahulukan., selain itu, pembuktian atas ke-Maha Adilan itu membutuhkan penegasan atas sifat Maha Mengetahui dan Maha Kaya, yang merupakan salah satu kajian tauhid.

Ketika seorang muslim telah mengenal tentang ke-Esa-an-Nya, ia wajib mengetahui tentang sifat-sifat Allah baik dari segi ilmu yang Ia miliki atau perbuatan yang Ia lakukan., ketika itu pula diketahui bahwa Allah Maha Tahu tidak akan melakukan perbuatan buruk, dan tidak memerlukan dan Maha Mengetahui ketidak perluan-Nya atas perbuatan semacam itu. Oleh karena itu, diketahui pula bahwa Allah Maha Adil dan Maha Bijak, tidak akan melakukan perbuatan buruk dan tidak meninggalkan kewajiban, tidak memerinahkan yang buruk dan tidak melarang kebaikan, dan setiap perbuatan-Nya merupakan kebaikan. Melalui gagasan tersebut Mutazilah menafsirkan semua ayat al Qur’an, ayat-ayat yang sejalan dengan pemikiran tersebut diklaim sebagai ayat muhkam, sementara yang berseberangan dengannya dianggap Mutasyabih yang harus ditinjau kembali melalui makna ayat-ayat muhkam.

Muktazilah menjelaskan bahwa manifestasi keadilan tersebut dapat dilihat dalam al Qur’an dalam tiga bentuknya; al tahsin wa al taqbih al ‘aqliyân, hurriyyat al irâdah al insâniah fi qadhâ’ Allah wa qadarihi, al istihqâq bi al taklîf.

a.       al tahsin wa al taqbih al ‘aqliyân
menurut Muktazilah, akal merupakan pengetahuan akumulatif yang telah dianugerahkan Tuhan untuk hamba-hamba-Nya, yang dipusatkan dalam otak-otak mereka supaya menjadi standar  dalam mengetahui kebaikan dalam hal baik dan keburukan dalam hal buruk, supaya menjadi jelas bagi mereka kebaikan yang tekandung dalam syariat dan ke-Maha Bijak-an Allah Swt. yang menciptakan syariat tersebut. Jadi, akal merupakan unsur yang mampu menemukan kebaikan dan keburukan dalam berbagai hal, bukan unsur yang menciptakan kedua hal tersebut., maka baik dan buruk rasional merupakan akses ke dalam syariat  yang dapat membenarkannya, dan membersihkannya dari setiap penyusup.[23]

Muktazilah meyakini bahwa hal-hal yang menurut akal merupakan suatu kebaikan atau suatu keburukan tidak akan berbeda dari perspektif syariat, dalam memperkuat teori ini mereka menafsirkan ayat “kâna al nâasu ummatan wâhidatan...” sebagai sumber gagasan baik dan buruk rasional bahkan sebelum adanya kenabian dan hukum agama. Abu Muslim berkata: “dahulu manusia bersatu (baca: sepakat) dalam memakai hukum-hukum rasional seperti mengakui eksistensi sang pensipta beserta sifat-sifat yang Ia miliki, dan menyibukkan diri dalam mengabdi dan bersyukur atas karunia yang ia berikan, dan menjauhi keburukan rasaional seperti kezaliman, kebohongan, kebodohan, dll.[24]

Terdapat tiga bukti yang dijadikan Mutazilah sebagai penegas keabsahan teori tersebut; pertama; manusia menjadikan akal sebagai standar justifikasi sebelum adanya hukum agama, jika baik dan buruk itu bukanlah hal personal (zâti) dalam hal-hal yang ada, dan jika akal tidak mampu menemukan kebaikan dalam ajaran yang disampaikan rasul kecuali setelah adanya syariat, maka semua rasul akan kewalahan dalam menjawab pertanyaan dari mereka yang berkata: kami tidak dapat memikirkan mukjizat dan kenabian kalian kecuali dengan adanya syariat, padahal syariat tersebut tidak akan diketahui kecuali dengan pikiran kami?! Kedua; jika baik dan buruk tergantung pada adanya syariat, maka hukum-hukum akan menjumud, dan para mujtahid tidak dapat berijtihad dalam hal-hal yang tidak ada dalil syar’inya, padahal menghalangi ijtihad merupakan pem-bengkalai-an atas seluruh fenomena dan hukum-hukum yang dimuat al Qur’an karena akses ke dalam Qiyas telah dikunci. Ketiga; baik dan buruk rasional merupakan keharusan yang terlahir dari prinsip adil dalam keberhakan mendapat pujian untuk orang taat, dan hinan untuk yang jahat.[25]

b.      Kebebasan kehendak manusia
Dalam perspektif Mutazilah kebebasan kehendak merupakan solusi Qur’anistik dalam memechkan makna dalam ayat-ayat terkait ke-Maha Adil-an Tuhan,  dan hubungan antara kehendak Tuhan yang tidak terbatas dengan segala makhluk yang terbatas. Menurut mereka kebebasan manusia dalam memilih apa yang akan mereka perbuat merupakan konklusi atas paham baik dan buruk rasional, ia merupakan akses ke dalam pembuktian bahwa Tuhan tidak akan berbuat jahat, dan semua gagasan ini dapat dibuktikan dengan ayat-ayat al Qur’an.[26]

Perbedaan kebebasan yang diamini Muktazilah dengan kebebasn perspektif Qadariah terletak pada batasan yang ada dalam kebebasan terebut., jika Qadariah berkeyakinan bahwa kebebasan itu bersifat absolut, Muktazilah justeru menganggap bahwa ia merupakan kebijakan Tuhan dalam memberikan kemungkinan bagi manusia untuk melakukan ibadah dan untuk menjusitifikasi kebenaran pembebanan yang diberikan (taklif). Oleh karena itu, ketika Qadariah megatakan bahwa manusia memiliki kemampuan untuk menciptakan sebuah perbuatan, Muktazilah berpendapat bahwa Tuhan menganugerahkan kepada manusia sebuah kemampuan yang memungkinkannya dapat memilih antara mengerjakan suatu perbuatan atau tidak.[27]

Muktazilah berpendapat bahwa jika perbuatan manusia merupakan ciptaan Tuhan maka perintah dan larangan dalam al Qur’an menjadi sia-sia, pujian dan cercaan, pahala dan dosa juga tidak berguna (karena ini semua merupakan ciptaan tuhan). Mereka mengatakan ayat “fa wa Rabbika lanasalannahum ajma’in ‘amma kânû ya’malûn” merupakan bukti bahwa Tuhan tidak berfirman “akan kami tanyai mereka tentang apa yang telah aku takdirkan untuk mereka, atau apa yang aku kehendaki pada mereka” tetapi sebaliknya.[28]

Muktazilah berpendapat bahwa Tuhan tidak mungkin berfirman kepada hambanya ”kerjakan” tetapi Hamba tidak mampu melakukannya, dalam hal ini mereka menjelaskan dua poin yang bersumber melalui al Qur’an: pertama; menegaskan ekisteni perbuatan ikhtiyari yang dapat menjustifikasi kebenaran adanya janji baik dan buruk., seperti ayat-ayat pertama dalam surat al Mukminum, Allah menyematkan perbuatan-perbuatan tersebut kepada mereka, hal ini menunjukkan bahwa manusia adalah seorang pelaku yang dapat memilih, karena khusyu’ dalam salat tidak mungkin ada kecuali dengan perbuatan yang muncul darinya, dst. Kedua; pengingkaran atas pemaksaan, dan kesia-siaan iman seorang yang terpaksa.[29] Seperti penolakan atas iman Firaun.

Dalam memperkuat dua gagasan tersebut Muktazilah menjelaskan bukti rasional bahwa jika seorang manusia (baca: mukallaf) tidak mampu mengerjakan atau meniggalkan suatu perbuatan maka mustahil memerintahkannya untuk melakukan atau meninggalkan perbuatan tersebut, akan menjadi sia-sia pula seluruh pujian, cacian, pahala, dosa bahkan kenabian. Jika Tuhan yang menciptakan semua perbuatan manusia kemudian mengancam mereka atas sebagian perbuatan tersebut, berarti Tuhan telah melakukan apa yang Ia larang, benci terhadap apa yang telah Ia ciptakan, tidak suka dengan apa yang Ia kerjakan.[30]

c.       al istihqâq bi al taklîf.
Secara global gagasan ini dapat diartikan dengan apa yang berhak didapatkan oleh seorang Hamba atas apa yang telah ia kerjakan, jika taat ia berhak mendapat pahala, jika jahat ia berhak mendapat dosa.

Menurut Muktazilah tujuan syariat dalam setiap pembebanan yang termuat di dalam al Qur’an adalah pemberitahuan Tuhan tentang baik dan buruk rasional, yang dapat memberikan manusia suatu karunia yang besar yang tidak akan didapat sebelum melakukan kebaikan dan ibadah yang diperintahkan. Allah Swt. Maha Tahu bahwa Ia akan menganugerahkan karunia tersebut ketika kita berhak menerimanya.[31]

Gagasan tentang keberhakan ini dapat dibuktikan dengan penuturan al Qur’an tentang ganjaran yang bergantung pada perbuatan seperti “jazâ’an bimâ kânû ya’malûn”, “jazâ’an bimâ kânû yaksibun”, “innamâ tujzaûna mâ kuntum taksibûn”. Dll. Penafsiran ayat ini menurut Muktazilah bahwa manusia melakukan perbuatan dan berhak menerima gnjaran dari Tuhan, jika baik mendapat balasan baik, dan sebaliknya.[32]




[1] Dirangkum oleh; Anzuru Wahyan Q.  pada tanggal 7-rabi’ul akhir-1438. H. dari buku Dr. Mahmud Kamil Ahmad, “mafhûm al ‘adli fî tafsir al mu’tazilah li al Qur’an al karîm, cet. Dar al Nahdah al ‘Arabiah, Bierut Lebanon, 1983.
[2] Lihat; hal 24
[3] Ibid.
[4] Ibid. 34. Al kassyaf, vol I, hal 310.
[5] Hal 11-12. Dr. M. Rabi Jauhari, dhawabithu’ fikr, cet. 5, univ. al zhar. kairo.
[6] Hal 37. Lihat pula: Abdul Jbbar, nutasyabih al Qur’an, vol 1, hal 13-16.
[7] Hal 34-35.
[8] Hal 32.
[9] Hal 39
[10] 42
[11] 50
[12] 51.
[13] 52
[14] 54
[15] 56
[16] 69
[17] 76
[18] 76
[19] 91
[20] 92.
[21] 97
[22] 136
[23] 159
[24] 163
[25] 164-165.                       
[26] 180.
[27] 183.
[28] 185
[29] 186.
[30] 186-187.
[31] 308
[32] 314


Comments

Popular posts from this blog

Filosofi Battousai

review film da vinci demons

Politik Kyai dalam Kaca-mata Tuan Guru Munajib Khalid