Autentisitas Mashlaẖah Mursalah
Sebelum lebih jauh memasuki sesi ini, harus
kami pertegas bahwa tidak semua ulama mene-rima pemberlakuan teori ini sebagai
salah satu ladang derivasi peraturan jurisprudensi. Mayoritas sarjana muslim
memungkiri keberadaannya sebagai salah satu kategori argumentatif,
lantaran prasangka bahwa Mashlaẖah akan menimbulkan desakralisasi undang-undang
agama oleh budak nafsu yang mengobral nama
maslahat demi kepentingan pribadi. sebagian pembenci analogi (Qîas),
saking bencinya terhadap al-hal berbau opini, tidak segan-segan untuk berkata:
“ini (Mashlaẖah Mursalah) invalid, karena ia mengedepankan hawa (nafsu), dan
pendapat tanpa bukti.”[1]
Dalam jajaran ulama klasik, hanya aliran
Malikîah yang paling getol mempraktekkan teori Mashlaẖah Mursalah sebagai dalil musallamah. Kegemaran ini
bukan tidak beralasan, tetapi sebaliknya, mereka mampu menyuguhkan sederet
argumen yang nantinya akan direkonstruksi dan diresmikan oleh mayoritas sarjana
Mutakhir dan Mu’ashir.
Peresmian ini tidak lain kecuali untuk
memperluas otoritas islam dalam setiap aktivitas dan laku-laku ras manusia,
karena mustahil naskah al-Kitab yang terbatas mencakup setiap peristiwa yang
diperbuat manusia dalam kesehariannya. Begitu pula dengan sunnah, ia tak mampu
untuk menjawab semua praktek keberlangsungan hidup manusia. Teks telah habis,
problematika tetap bertambah.
Kebahagiaan manusia adalah prioritas utama
syariat dalam pembentukan aturan-aturannya. Jika kita kaji lebih lanjut,
ternyata Kitab dan sunnah, serta qawâ’id
syar’iyah, menyajikan sejumlah argumen terkait jurisprudensi islam
yang selalu menjaga maslahat hamba.[2]
maslahat ini begitu jelas untuk orang yang memiliki akal sehat, walaupun
sebagian orang menganggapnya masih samar, atau kontra tentang keberadaannya.
Faktor kemunculan (kontroversi) itu adalah otoritas doktrin asing yang membias
keberadaan maslahat di dalam rasio seorang pemikir, oleh karena itu dia tidak
mampu menemukan realitas maslahat absolut yang terdapat di dalam peraturan islam,
atau dia telah terpengaruh dengan kondisi temporer, atau terbawa perspektif
subjektif atau objektif. Seperti
dakwa sebagian manusia hari ini: maslahat dalam pengesahan utiliti (fa’idah), sampai sebagian
mereka menyangka bahwa tidak ada maslahat pada pemerkosa/i yang terkena sanksi dera, ada
maslahat dalam khamr yang melebihi madaratnya. Semua ini tidak lain kecuali
bencana yang ditimbulkan pengaruh nalar bangsa-bangsa yang menjustifikasi semua
kriminalitas religius, serta pemikiran mereka yang tertimpa perbudakan objek.[3]
Dengan pemberlakuan teori maslahat, maka
terbuktilah ramalan yang menobatkan islam sebagai agama relevan, ia tak tersisihkan
tempat, tak termakan waktu, tetapi ia mampu untuk tetap merangkul tiap-tiap
individu, untuk beradaptasi dengan evolusi waktu, karena islam bukan hanya
Aqidah dan Syari’ah, tetapi islam mencakup peradaban, budaya, sastra. Jika
islam hanya aqidah syariah, tentu hanya beberapa gelintir orang yang sudi untuk
memeluknya. Tetapi, karena islam mampu dibingkai dan disinerjikan dengan produk
manusia yang mencakup pemikiran (tsaqofah), prestasi (hadharoh), manajerial,
aturan dan undang-undang (madanîah), maka islam dapat tersebar ke
seluruh penjuru, terutama Indonesia.
·
F Kondisi-kondisi Pemberlakuan Mashlaẖah Mursalah.
Untuk mencapai posisi aman, maslahat diwajibkan
memiliki spesifikasi yang mampu mempertahankannya sebagai perangkat istinbath
hukum. Di antara syarat-syarat tersebut, terdapat syarat yang terkait
dengan teks-teks kitab dan sunnah, yang meng-ilhami bahwa wahyu adalah hal pertama yang harus dikuasai
oleh seorang mujtahid, dan wahyu adalah sandaran utama yang tak dapat
diganggu-gugat. Terdapat pula syarat yang mengetengahkan fakta sebagai basis
pemberlakuannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa manusia tidak boleh seenaknya
mengklaim suatu kondisi sebagai sebuah maslahat, karena beberapa maslahat
ternyata memiliki sifat relatif yang baik menurut seseorang dan sebaliknya
menurut orang lain. Maka dari itu, seorang Mujtahid atau Mufti berkewajiban
untuk mencermati setiap peristiwa agar tidak terjadi keteledoran dalam
menjustifikasi.
Telah kami singgung bahwa sekte Malikîah adalah
kelompok yang paling hobi mempraktekkan maslahat. Maka sudah sepatutnya untuk menceriterakan
kondisi-kondisi yang diusung oleh madrasah tersebut. A. Keharmonisan di antara
maslahat yang diklaim sebagai argumen independen dengan intensi-intensi
juriprudensi (maqâshid syar’i). B.
Suatu maslahat tidak diperbolehkan untuk kontradiksi dengan naskah
absolut (Adillah qath’iyyah). C. Harus masuk akal, mengalir di atas
deskripsi yang jika diutarakan kepada orang berakal, maka dia bersedia
menerimanya. D. Maslahat harus diputuskan ketika kondisi telah gawat, resiko
penolakannya dapat menejerumuskan manusia kedalam kesulitan. Sedangkan Tuhan
telah bersabda: “Dia tak pernah menciptakan kesulitan untuk kalian di dalam
agama”.[4]
Makna-makna yang tersirat melalui syarat-syarat ini adalah: Suatu maslahat
hanya fokus dalam problematika relasi manusia (Mu’amalah) yang masuk
akal, harus selaras dengan roh syari’at tanpa ada kontradiksi dengan
satupun dalil, harus dalam kategori emerjensi (dharuriyyat), dan keperluan (hâjjîât),
bukan sekedar aksesoris (kamâlîât).[5]
Adapun ulama’ modern mengamini kondisi-kondisi
yang dipresentasikan sarjana Malikîah, dan berusaha untuk menambahkan beberapa
kondisi yang kiranya belum disampaikan mereka.
a.
Suatu maslahat harus terbukti, bukan hanya
ilusi. Karena maslahat yang sekedar prasangka belaka, tidak dianggap (mu’tabar).
Contohnya: anggapan sebagaian manusia tentang penyama-rataan hak waris pria dan
wanita, untuk menarik orang non muslim agar memeluk islam.
b.
Tidak diperbolehkan untuk kontra dengan maslahat yang setara atau
lebih tinggi. Karna jika terdapat kontra maka kita harus mendahulukan maslahat
yang lebih kuat dan lebih universal, serta lebih banyak mencegah marabahaya.
Jika terjadi kontradiksi antara maslahat individu dan masyarakat maka kita
harus mendahulukan maslahat umum.
c.
Harus berada dalam ruang lingkup ijtihad, bukan
tempat-tempat non intervensi (tauqifî) seperti, nama-nama
Tuhan dan sifatnya, hari kebangkitan dan pembalasan, ibadah-ibadah fundamental.
Karena Maslahat tidak mungkin menjustifikasi atau mengkon-tribusi atau
mengurangi ritual ibadat.[6]
·
G. Ilustrasi
praktis untuk pemberlakuan mashlaẖah mursalah.
Kelompok
Malikîah tidak hanya berdalih dengan bukti-bukti rasio saja, berkat
kecenderungan mereka di bidang hadits telah banyak membantu mereka dalam
meresmikan posisi maslahat. Terbukti bahwa mereka telah mengumpulkan berbagai
ijtihad sahabat terkait permasalahan maslahat ini. Itupun karena telah masyhur
bahwa sekte Malikîah menganggap perbuatan penduduk Madinah adalah salah satu
referensi intinbath, lantaran kesaksian atas validitas (udul) mereka.
Imam Malik
berkata: “Sesungguhnya konsensus (ijma’) mereka (penduduk Madinah)
adalah hujah, apabila mereka termasuk jajaran sahabat atau tabi’in.[7]
Abu bakar Ra.
mengumpulkan potongan-potongan al-Qur’an yang tercecer,[8]
kemudian ditranskip oleh Utsman Ra. dari mushaf (Abu bakar) dan mengirimnya ke
berbagai negeri.[9]
Begitu pula dengan draft kegiatan yang diciptkan Umar
Ra. Dan membayar pajak dengan uang, dan banyak lagi hal lain terkait politik
dan peraturan tata-negara.[10]
Kemudian pembangunan penjara untuk para pelaku kriminal.[11]
Kesimpulannya adalah: semua kejadian yang telah disebutkan di atas menjadi
bukti sekaligus ilustrasi bagi mazhab Malikîah.
Tidak hanya Malikîah, ternyata para pembesar madrasah lain juga
mempraktekkan teori maslahat. Hanafîah misalnya, mereka membolehkan pembakaran
rampasan muslimin, jika mereka tidak sanggup memikulnya. Maka kibas akan
disembelih, dagingnya pun dipanggang.[12]
Syafi’iah memperbolehkan pemusnahan binatang-binatang yang dipergunakan musuh
untuk berperang, juga menebang pohon-pohon mereka apabila tuntutan perang
mengharuskan hal-hal tersebut.[13]
Imam Ahmad berfatwa: seorang perusak harus diusir ketempat di mana penduduk
dapat aman dari kejahatannya.[14]
Di zaman teknologi ini, teori
maslahat sangatlah lekat dengan setiap fenomena hidup manusia, sehingga
kehilangan maslahat-maslahat ini malah merusak tatanan peradaban yang telah
lama dibina. Sebut saja mata uang, rambu-rambu lalu lintas, kartu tanda
pengenal (KTP), akta nikah, dll. Hal-hal yang tak pernah dicantumkan naskah
kitab, juga tak pernah dipraktekkan Rasul Saw. tetapi tuntutan kebutuhan yang
memaksa hal tersebut membuatnya tak mungkin untuk dihiraukan. Mata uang
misalnya, memudahkan kita untuk menukarnya dengan segala kebutuhan mulai dari
makanan, minuman, pakaian, kendaraan, dsb. Karena itu sebuah negara wajib
membuat mata uang kemudian menjaganya dari segala bentuk pemalsuan. Begitupula
dengan rambu-rambu lalu lintas yang tidak sadar telah membantu ketertiban
lalu-lintas. Terutama di kota-kota besar, apabila Ia tidak dipasang akan
menimbulkan banyak kecelakaan dan menewaskan banyak nyawa. Maka sebuah negara
wajib untuk memasangnya dan mengharuskan penduduk untuk mematuhinya.[15]
Bab
III PENUTUP
Islam adalah agama yang paling mampu berkawan
dengan kepribadian dunia yang semakin dekat dengan puncak moderenitas. Ia tidak
pernah berniat memusuhi setiap karya manusia, ia hanya memberi pesan agar
manusia mempergunakan setiap alatnya demi keberlangsungan moral yang dipikul manusia
sendiri. Sebagai agama yang relevan, islam tak pernah kaku dengan perkembangan
trendy. Tetapi ia dapat bersaing dengan segala bentuk evolusi dan transformasi
era-era yang telah dilaluinya. Dengan ilmu pengetahuan saja islam telah serasi,
apalagi hanya sekedar materi-materi yang pada dasarnya menjaga ketentraman
hidup manusia. Maslahat-maslahat semacam ini tidak lain kecuali bid’ah-bid’ah
yang dianjurkan. Para representator konservatif yang mengatasnamakan bid’ah
takkan mampu memungkiri kemaslahatan yang disuguhkan oleh bid’ah semacam ini.
Karena mereka mengerti bahwa Tuhan memiliki sifat maha Badî’ (Pencipta), dengan
Kaf dan Nun beliau mampu mencipta segalanya.
Maslahat tidak lain adalah bukti kesadaran
Ras Manusia dalam menjaga setiap generasinya, mereka sadar bahwa dengan
pembaharuanlah manusia dapat mencapai puncak realitas. Dan islam yang menjaga
kemaslahatan mereka tentu sangat menyetujui setiap bentuk revolusi tersebut.
Karena islam dengan usia senja yang dimilikinya tetap sinerjik dan mampu tampil
sebagai Rahmatan lil ‘âlamîn.
[1] Ibid. Lihat pula ibn Hazm, Mulkhash
Ibtha’l Qîas.
[2] Abd al-Karim an-Namlah, Al-Muhazzab fî ushul fiqh
al-Muqorin, hal 1010, vol 1, Maktabah ar-Rusyd, Riyad.
[4] Al-Hajj/78.
[5] Dr. Rafîq al-‘Ajam, Mawsû’ah Mushtalaẖât
Ushulu’l Fiqh ‘Inda’l Muslimîn, hal. 1441, vol. 2, maktabah libnan
nâsyirûn.
[6] Prof. Dr. ‘Iyâdh bin Nâmî al-Salmî, Ushul Fiqh al-Ladzî La
Yasa’ul Faqîhu Jahluhu, Hal 209, cet. 1. 2005. dar al-Tadmurîyyah.
[7] Prof. Dr. Abu Nur
Zuhair, Ushul Fiqh, Vol. 3. Hal.
222. Cet. 1. Dar al-Bashâir, 2007, Kairo, Mesir.
[8] Musthafa Abu Salâmah,
al-Ta’sis fî ushul al-Fiqh ‘Ala dhaw’i’l kitâb Wa al-Sunnah. Hal 447.
Maktaabah al-Haramaiyn.
[9] Muhammad Abd Allah
al-As’adiy, al-Mûjaz fî Ushul al-Fiqh. Hal 237. Dar al-Salâm, Kairo,
Mesir.
[10] Ibid.
[11] Musthafa Abu Salâmah,
al-Ta’sis fî ushul al-Fiqh ‘Ala dhaw’i’l kitâb Wa al-Sunnah. Hal 447.
Maktaabah al-Haramaiyn.
[12] Ibid. 446.
[13] Ibid.
[14] Ibid.
Comments
Post a Comment