Autentisitas Mashlaẖah Mursalah

  

Sebelum lebih jauh memasuki sesi ini, harus kami pertegas bahwa tidak semua ulama mene-rima pemberlakuan teori ini sebagai salah satu ladang derivasi peraturan jurisprudensi. Mayoritas sarjana muslim memungkiri keberadaannya sebagai salah satu kategori argumentatif, lantaran prasangka bahwa Mashlaah akan menimbulkan desakralisasi undang-undang agama oleh budak nafsu yang mengobral nama maslahat demi kepentingan pribadi.  sebagian pembenci analogi (Qîas), saking bencinya terhadap al-hal berbau opini, tidak segan-segan untuk berkata: “ini (Mashlaah Mursalah) invalid, karena ia mengedepankan hawa (nafsu), dan pendapat tanpa bukti.”[1]
Dalam jajaran ulama klasik, hanya aliran Malikîah yang paling getol mempraktekkan teori Mashlaah Mursalah sebagai dalil musallamah. Kegemaran ini bukan tidak beralasan, tetapi sebaliknya, mereka mampu menyuguhkan sederet argumen yang nantinya akan direkonstruksi dan diresmikan oleh mayoritas sarjana Mutakhir dan Mu’ashir.
Peresmian ini tidak lain kecuali untuk memperluas otoritas islam dalam setiap aktivitas dan laku-laku ras manusia, karena mustahil naskah al-Kitab yang terbatas mencakup setiap peristiwa yang diperbuat manusia dalam kesehariannya. Begitu pula dengan sunnah, ia tak mampu untuk menjawab semua praktek keberlangsungan hidup manusia. Teks telah habis, problematika tetap bertambah.
Kebahagiaan manusia adalah prioritas utama syariat dalam pembentukan aturan-aturannya. Jika kita kaji lebih lanjut, ternyata Kitab dan sunnah, serta qawâ’id  syar’iyah, menyajikan sejumlah argumen terkait jurisprudensi islam yang selalu menjaga maslahat hamba.[2] maslahat ini begitu jelas untuk orang yang memiliki akal sehat, walaupun sebagian orang menganggapnya masih samar, atau kontra tentang keberadaannya. Faktor kemunculan (kontroversi) itu adalah otoritas doktrin asing yang membias keberadaan maslahat di dalam rasio seorang pemikir, oleh karena itu dia tidak mampu menemukan realitas maslahat absolut yang terdapat di dalam peraturan islam, atau dia telah terpengaruh dengan kondisi temporer, atau terbawa perspektif subjektif atau objektif. Seperti dakwa sebagian manusia hari ini: maslahat dalam pengesahan utiliti (fa’idah), sampai sebagian mereka menyangka bahwa tidak ada maslahat  pada pemerkosa/i yang terkena sanksi dera, ada maslahat dalam khamr yang melebihi madaratnya. Semua ini tidak lain kecuali bencana yang ditimbulkan pengaruh nalar bangsa-bangsa yang menjustifikasi semua kriminalitas religius, serta pemikiran mereka yang tertimpa perbudakan objek.[3]
Dengan pemberlakuan teori maslahat, maka terbuktilah ramalan yang menobatkan islam sebagai agama relevan, ia tak tersisihkan tempat, tak termakan waktu, tetapi ia mampu untuk tetap merangkul tiap-tiap individu, untuk beradaptasi dengan evolusi waktu, karena islam bukan hanya Aqidah dan Syari’ah, tetapi islam mencakup peradaban, budaya, sastra. Jika islam hanya aqidah syariah, tentu hanya beberapa gelintir orang yang sudi untuk memeluknya. Tetapi, karena islam mampu dibingkai dan disinerjikan dengan produk manusia yang mencakup pemikiran (tsaqofah), prestasi (hadharoh), manajerial, aturan dan undang-undang (madanîah), maka islam dapat tersebar ke seluruh penjuru, terutama Indonesia.


·         F Kondisi-kondisi Pemberlakuan Mashlaah Mursalah.

Untuk mencapai posisi aman, maslahat diwajibkan memiliki spesifikasi yang mampu mempertahankannya sebagai perangkat istinbath hukum. Di antara syarat-syarat tersebut, terdapat syarat yang terkait dengan teks-teks kitab dan sunnah, yang meng-ilhami bahwa  wahyu adalah hal pertama yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid, dan wahyu adalah sandaran utama yang tak dapat diganggu-gugat. Terdapat pula syarat yang mengetengahkan fakta sebagai basis pemberlakuannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa manusia tidak boleh seenaknya mengklaim suatu kondisi sebagai sebuah maslahat, karena beberapa maslahat ternyata memiliki sifat relatif yang baik menurut seseorang dan sebaliknya menurut orang lain. Maka dari itu, seorang Mujtahid atau Mufti berkewajiban untuk mencermati setiap peristiwa agar tidak terjadi keteledoran dalam menjustifikasi.
Telah kami singgung bahwa sekte Malikîah adalah kelompok yang paling hobi mempraktekkan maslahat.  Maka sudah sepatutnya untuk menceriterakan kondisi-kondisi yang diusung oleh madrasah tersebut. A. Keharmonisan di antara maslahat yang diklaim sebagai argumen independen dengan intensi-intensi juriprudensi (maqâshid syar’i). B.  Suatu maslahat tidak diperbolehkan untuk kontradiksi dengan naskah absolut (Adillah qath’iyyah). C. Harus masuk akal, mengalir di atas deskripsi yang jika diutarakan kepada orang berakal, maka dia bersedia menerimanya. D. Maslahat harus diputuskan ketika kondisi telah gawat, resiko penolakannya dapat menejerumuskan manusia kedalam kesulitan. Sedangkan Tuhan telah bersabda: “Dia tak pernah menciptakan kesulitan untuk kalian di dalam agama”.[4] Makna-makna yang tersirat melalui syarat-syarat ini adalah: Suatu maslahat hanya fokus dalam problematika relasi manusia (Mu’amalah) yang masuk akal, harus selaras dengan roh syari’at tanpa ada kontradiksi dengan satupun dalil, harus dalam kategori emerjensi (dharuriyyat), dan keperluan (hâjjîât), bukan sekedar aksesoris (kamâlîât).[5]
Adapun ulama’ modern mengamini kondisi-kondisi yang dipresentasikan sarjana Malikîah, dan berusaha untuk menambahkan beberapa kondisi yang kiranya belum disampaikan mereka.
a.       Suatu maslahat harus terbukti, bukan hanya ilusi. Karena maslahat yang sekedar prasangka belaka, tidak dianggap (mu’tabar). Contohnya: anggapan sebagaian manusia tentang penyama-rataan hak waris pria dan wanita, untuk menarik orang non muslim agar memeluk islam.
b.      Tidak diperbolehkan  untuk kontra dengan maslahat yang setara atau lebih tinggi. Karna jika terdapat kontra maka kita harus mendahulukan maslahat yang lebih kuat dan lebih universal, serta lebih banyak mencegah marabahaya. Jika terjadi kontradiksi antara maslahat individu dan masyarakat maka kita harus mendahulukan maslahat umum.
c.       Harus berada dalam ruang lingkup ijtihad, bukan tempat-tempat non intervensi (tauqifî) seperti, nama-nama Tuhan dan sifatnya, hari kebangkitan dan pembalasan, ibadah-ibadah fundamental. Karena Maslahat tidak mungkin menjustifikasi atau mengkon-tribusi atau mengurangi ritual ibadat.[6]

·         G. Ilustrasi praktis untuk pemberlakuan mashlaẖah mursalah.

Kelompok Malikîah tidak hanya berdalih dengan bukti-bukti rasio saja, berkat kecenderungan mereka di bidang hadits telah banyak membantu mereka dalam meresmikan posisi maslahat. Terbukti bahwa mereka telah mengumpulkan berbagai ijtihad sahabat terkait permasalahan maslahat ini. Itupun karena telah masyhur bahwa sekte Malikîah menganggap perbuatan penduduk Madinah adalah salah satu referensi intinbath, lantaran kesaksian atas validitas (udul) mereka.
Imam Malik berkata: “Sesungguhnya konsensus (ijma’) mereka (penduduk Madinah) adalah hujah, apabila mereka termasuk jajaran sahabat atau tabi’in.[7]
Abu bakar Ra. mengumpulkan potongan-potongan al-Qur’an yang tercecer,[8] kemudian ditranskip oleh Utsman Ra. dari mushaf (Abu bakar) dan mengirimnya ke berbagai negeri.[9] Begitu pula dengan draft kegiatan yang diciptkan Umar Ra. Dan membayar pajak dengan uang, dan banyak lagi hal lain terkait politik dan peraturan tata-negara.[10] Kemudian pembangunan penjara untuk para pelaku kriminal.[11] Kesimpulannya adalah: semua kejadian yang telah disebutkan di atas menjadi bukti sekaligus ilustrasi bagi mazhab Malikîah.
Tidak hanya Malikîah, ternyata para pembesar madrasah lain juga mempraktekkan teori maslahat. Hanafîah misalnya, mereka membolehkan pembakaran rampasan muslimin, jika mereka tidak sanggup memikulnya. Maka kibas akan disembelih, dagingnya pun dipanggang.[12] Syafi’iah memperbolehkan pemusnahan binatang-binatang yang dipergunakan musuh untuk berperang, juga menebang pohon-pohon mereka apabila tuntutan perang mengharuskan hal-hal tersebut.[13] Imam Ahmad berfatwa: seorang perusak harus diusir ketempat di mana penduduk dapat aman dari kejahatannya.[14]
 Di zaman teknologi ini, teori maslahat sangatlah lekat dengan setiap fenomena hidup manusia, sehingga kehilangan maslahat-maslahat ini malah merusak tatanan peradaban yang telah lama dibina. Sebut saja mata uang, rambu-rambu lalu lintas, kartu tanda pengenal (KTP), akta nikah, dll. Hal-hal yang tak pernah dicantumkan naskah kitab, juga tak pernah dipraktekkan Rasul Saw. tetapi tuntutan kebutuhan yang memaksa hal tersebut membuatnya tak mungkin untuk dihiraukan. Mata uang misalnya, memudahkan kita untuk menukarnya dengan segala kebutuhan mulai dari makanan, minuman, pakaian, kendaraan, dsb. Karena itu sebuah negara wajib membuat mata uang kemudian menjaganya dari segala bentuk pemalsuan. Begitupula dengan rambu-rambu lalu lintas yang tidak sadar telah membantu ketertiban lalu-lintas. Terutama di kota-kota besar, apabila Ia tidak dipasang akan menimbulkan banyak kecelakaan dan menewaskan banyak nyawa. Maka sebuah negara wajib untuk memasangnya dan mengharuskan penduduk untuk mematuhinya.[15]

Bab III PENUTUP

Islam adalah agama yang paling mampu berkawan dengan kepribadian dunia yang semakin dekat dengan puncak moderenitas. Ia tidak pernah berniat memusuhi setiap karya manusia, ia hanya memberi pesan agar manusia mempergunakan setiap alatnya demi keberlangsungan moral yang dipikul manusia sendiri. Sebagai agama yang relevan, islam tak pernah kaku dengan perkembangan trendy. Tetapi ia dapat bersaing dengan segala bentuk evolusi dan transformasi era-era yang telah dilaluinya. Dengan ilmu pengetahuan saja islam telah serasi, apalagi hanya sekedar materi-materi yang pada dasarnya menjaga ketentraman hidup manusia. Maslahat-maslahat semacam ini tidak lain kecuali bid’ah-bid’ah yang dianjurkan. Para representator konservatif yang mengatasnamakan bid’ah takkan mampu memungkiri kemaslahatan yang disuguhkan oleh bid’ah semacam ini. Karena mereka mengerti bahwa Tuhan memiliki sifat maha Badî’ (Pencipta), dengan Kaf dan Nun beliau mampu mencipta segalanya.

Maslahat tidak lain adalah bukti kesadaran Ras Manusia dalam menjaga setiap generasinya, mereka sadar bahwa dengan pembaharuanlah manusia dapat mencapai puncak realitas. Dan islam yang menjaga kemaslahatan mereka tentu sangat menyetujui setiap bentuk revolusi tersebut. Karena islam dengan usia senja yang dimilikinya tetap sinerjik dan mampu tampil sebagai Rahmatan lil ‘âlamîn.




[1]  Ibid. Lihat pula ibn Hazm, Mulkhash Ibtha’l Qîas.
[2]  Abd al-Karim an-Namlah, Al-Muhazzab fî ushul fiqh al-Muqorin, hal 1010, vol 1, Maktabah ar-Rusyd, Riyad.
[3]  M. Abu Zahrah, Ushul Fiqh, hal 277,  Dar al-Fikr al-Arabî.
[4] Al-Hajj/78.
[5] Dr. Rafîq al-‘Ajam, Mawsû’ah Mushtalaẖât Ushulu’l Fiqh ‘Inda’l Muslimîn, hal. 1441, vol. 2, maktabah libnan nâsyirûn.
[6] Prof. Dr. ‘Iyâdh bin Nâmî al-Salmî, Ushul Fiqh al-Ladzî La Yasa’ul Faqîhu Jahluhu, Hal 209, cet. 1. 2005. dar al-Tadmurîyyah.
[7] Prof. Dr. Abu Nur Zuhair, Ushul Fiqh,  Vol. 3. Hal. 222. Cet. 1. Dar al-Bashâir, 2007, Kairo, Mesir.
[8] Musthafa Abu Salâmah, al-Ta’sis fî ushul al-Fiqh ‘Ala dhaw’i’l kitâb Wa al-Sunnah. Hal 447. Maktaabah al-Haramaiyn.
[9] Muhammad Abd Allah al-As’adiy, al-Mûjaz fî Ushul al-Fiqh. Hal 237. Dar al-Salâm, Kairo, Mesir.
[10] Ibid.
[11] Musthafa Abu Salâmah, al-Ta’sis fî ushul al-Fiqh ‘Ala dhaw’i’l kitâb Wa al-Sunnah. Hal 447. Maktaabah al-Haramaiyn.
[12] Ibid. 446.
[13] Ibid.
[14] Ibid.
[15] Lihat : ushul fiqh lâ yasa’u jahluhu. hal. 210

Comments

Popular posts from this blog

Filosofi Battousai

review film da vinci demons

Politik Kyai dalam Kaca-mata Tuan Guru Munajib Khalid